Keputusan tercatat
Keputusan material memuat konteks, kewenangan, pilihan, risiko, konflik kepentingan, pemilik, dan tindak lanjut.
Membangun Peradaban
Gerakan berbasis masjid yang menghubungkan manusia, komunitas, dan infrastruktur untuk manfaat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tata kelola
Keputusan material memuat konteks, kewenangan, pilihan, risiko, konflik kepentingan, pemilik, dan tindak lanjut.
Kuorum reguler memerlukan minimal tiga Pendiri Aktif serta Founder atau Co-Founder, kecuali terjadi konflik atau ketidakmampuan.
Pihak berkepentingan mengungkap konflik sebelum pembahasan dan tidak memengaruhi atau memilih pada keputusan terkait.
Tidak ada pihak yang menyetujui pembayaran kepada diri sendiri, mengaudit pekerjaannya sendiri, atau mengendalikan aset dan pencatatan sendirian.
Sumber: Founder Governance Charter v1.0